JAKARTA, KOMPAS.TV – Polri mengungkap kasus judi online di Indonesia.
Hal ini disampaikan Wakabreskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers pada Sabtu (2/11/2024).
Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai total Rp70 miliar, 2 unit mobil, 3 unit handphone, dan 1 laptop operasional situs slot.
Asep mengatakan jaringan ini dikendalikan warga negara China dan memiliki server di luar negeri.
Video Editor: Joshua
Produser: Theo Reza