SINAU | Syarat Baru Mulai Maret, Bikin SKCK Harus Punya BPJS, Begini Aturannya!

Опубликовано: 15 Октябрь 2024
на канале: KOMPASTV JAWA TIMUR
384
1

KOMPAS.TV-Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Adapun syarat baru tersebut dimulai sejak 1 Maret 2024 tujuannya untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketetapan baru ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Menindaklanjuti dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Perlu diketahui ketetapan tersebut masih dalam tahap uji coba. Yakni mulai 1 Maret 2024 hingga 31 Maret 2024, sebelum dievaluasi untuk tingkat nasional

"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024, tegas Rizzky Anugerah Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan yang Dikutip Kompas.com, Jumat, 1 Maret 2024.

Editor Video: Joshua Victor

#persyaratan #skck #bpjs

Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.