Salah satu tahapan penyusunan RKP Desa adalah Pencermatan Ulang RPJM Desa. Hasil dari pencermatan ulang RPJM Desa dituangkan pada format yang telah ditentukan, yaitu :
1. daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya (lampiran VI A);
2. daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa (lampiran VI B);
3. daftar rencana kerjasama antar Desa (lampiran VI C); dan
4. daftar rencana kerjasama Desa dengan pihak ketiga (lampiran VI D).