Pergeseran adalah proses untuk merevisi RKAS, baik yang berasal dari sumber dana BOS Reguler, BOS Kinerja, SiLPA BOS Kinerja, BOSDA dan sumber dana lainnya dalam satu jenis belanja (terjadi perubahan uraian kegiatan pada kode rekening belanja yang sama). Pergeseran RKAS dapat dilakukan kapan saja, dengan maksimal revisi sesuai ketentuan dinas pendidikan setempat. Namun dalam Pergeseran, satuan pendidikan tidak dapat memasukkan perubahan jumlah siswa.
Pergeseran RKAS adalah proses merevisi kertas kerja atau menyisir anggaran yang sudah disahkan Oleh Dinas setempat. Anda bisa melakukan Pergeseran kapan pun setelah Kertas Kerja disahkan sesuai dengan kuota yang ditentukan oleh Dinas, tanpa harus menutup salah satu bulan pencatatan Buku Kas Umum (BKU).
Saat ini secara umum akun belanja terbagi menjadi tiga :
a. Total Anggaran Dana Operasional
b. Total Anggaran Dana Alat dan Mesin
c. Total Anggaran Dana Aset