Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) anggota masyarakat Desa yang memiliki prakarsa dan/atau yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, dan gotong royong di kalangan masyarakat Desa.
Berdasarkan peraturan, KPMD bisa dilibatkan dalam kegiatan apa saja?