Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Yaqut Cholil, saat berkunjung ke Pekanbaru, Rabu, (23/2/2022) mengaku, tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara. Namun, ia meminta agar volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB atau desibel. Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Kemudian Yaqut mencontohkan, suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
Imbas pernyataan itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengaku akan melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya hari ini (24/2/2022).
Artikel terkait lainnya bisa baca di
https://www.alinea.id/nasional/kemena...
#Toamasjid #SpeakerMasjid #yaqutcholilqoumas