Pekerjaan konstruksi bangunan merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan bangunan, pesawat/instalasi peralatan, tenaga kerja dan penerapan teknologi yang dapat menjadi sumber terjadinya kecelakaan kerja bahkan kematian dan kerugian material.
Dasar hukumnya adalah :
Undang-Undang No.1 Tahun 1970
PerMenaker No. 1/Men/1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan
Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga kerja dan Menteri Pekerjaan Umum NO. KEP-174/MEN/1986. NO. 104/KPTS/1986
music by @bensound