Pada Mekari Sign, kini Anda dapat melakukan verifikasi dan proses eKYC, yang berfungsi untuk menerbitkan sertifikat digital, sehingga tanda tangan elektronik yang Anda berikan resmi dan diakui oleh swasta, pemerintah, dan sistem peradilan nasional (menurut UU ITE 2008 pasal 11). Sertifikat ini berlaku selama setahun, sehingga Anda dapat melakukan verifikasi dan proses eKYC setahun sekali.
Mekari Sign merupakan Partner Resmi Peruri sebagai penyedia eMeterai dan telah bekerjasama dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) untuk menyediakan tanda tangan tersertifikasi CA Kominfo.
Baca tutorial seputar Mekari Sign: https://help-center.mekari.com/hc/id
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi https://mekarisign.com/id/ atau hubungi tim support kami di: [email protected]
Senin – Jumat | 09:00 – 18:00 WIB
Dapatkan info perkembangan seputar solusi digital pengesahan dokumen serta info menarik lainnya di media sosial kami:
Facebook: / mekariesign
Instagram: / mekarisign
LinkedIn: / mekarisign
Twitter: / mekarisign