BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus anak berumur 12 tahun dirudapaksa 4 kakek terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi korbannya berinisial AA, warga sebuah desa di Kecamatan Patikraja.
Sementara pelakunya 4 pria lanjut usia masing-masing berinisial W (70), J (50), SA (69), dan K (67).
Kini para pelaku sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
kasus ini bermula dari kecurigaan orangtua korban.
AA saat itu berhenti menstruasi dan membuat orangtuanya khawatir.
Pada akhirnya AA mengaku telah dirudapaksa oleh keempat pelaku.
Orangtua korban kemudian memeriksakan kondisi AA yang hasilnya dinyatakan berbadan dua.
Selain itu, orangtua korban juga melaporkan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini ke Satreskrim Polresta Banyumas pada Rabu (11/1/2023).
Polisi langsung bergerak dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Sehari setelahnya, Kamis (12/1/2023), keempat dibekuk di lokasi berbeda.(Tribunnews.com)
#rudapaksa
#banyumas
#kakek