DENPASAR, KOMPAS.TV - CAP (50) wanita asal Denmark diketahui melakukan aksi tidak senonoh yang berbau pornografi.
Ia menunjukan kemaluannya di depan umum saat membonceng motor, kini ia diamankan oleh Petugas Imigrasi TPI Ngurah Rai Bali.
CAP ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Pornografi Pasal 36 Nomor 44 tahun 2008.
Sebagai informasi aksi pornografi yang terekam video tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2022 lalu, kini tersangka diamankan di Kepolisian Resor Kota Denpasar.
#bule #vídeoviral #bali #denpasar
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.