24 Pemandu Lagu dan 10 Pemilik Tempat Karaoke di Desa Sungai Buluh Terjaring Razia

Опубликовано: 04 Апрель 2026
на канале: Banjarmasin Post News Video
2,684
15

BANJARMASINPOST.CO.ID - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP HSS, Polres HST, Polsek LAS, Koramil LAU dan Kecamatan LAS gelar razia sasar warung malam di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Selatan. Jumat, (10/02/2023).

Operasi yang diikuti puluhan personel gabungan ini menyasar seluruh warga malam yang ada di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kasat Pol PP dan Damkar HST, Subhani mengatakan operasi yang dilaksanakan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang maraknya tempat karaoke tanpa izin di wilayah tersebut.

"Dari hasil razia, kita mengamankan 24 cewek pemandu karaoke, 5 pemilik tempat karaoke tanpa izin , 2 botol miras jenis anggur merah dan 5 unit sound sistem," jelasnya.

Subhani mengatakan semua temuan tersebut diangkut ke Polres untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh petugas Gabungan.

"Untuk 24 cewek muda pemandu karaoke kita lakukan pemeriksaan dan pendataan KTP, selanjutnya dikembalikan ke keluarga dan diperingatkan untuk tidak lagi bekerja di tempat usaha yang tidak berizin," jelasnya.

Subhani mengatakan sedangkan untuk pemilik tempat usaha membuat surat pernyataan untuk tidak lagi beroperasi.

"Pemilik tempat karaoke yang tidak berizin ini ada 10 orang yang kita minta untuk buat surat pernyataan dan tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar Perda Trantibum," jelasnya.

Ia mengatakan perjanjian yang dibuat juga diketahui dan disaksikan tokoh agama setempat dengan harapan tidak terulang lagi aktivitas yang melawan atau bertentangan dengan aturan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Kita tidak ingin perda, norma-norma agama di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini dicederai dengan aktivitas-aktivitas yang menyimpang," jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga citra Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai wilayah yang agamais.

"Kita tidak melarang masyarakat untuk membuka usaha, tetapi harus legal dan menaati aturan yang telah ditetapkan," tegasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene).

#pemandulagu
#tempatkaraoke
#terjaringrazia