PAJAK SEMBAKO : DEKRIT ATAU INTRIK ?

Опубликовано: 05 Апрель 2026
на канале: SAHABAT PPI
23
0

Munculnya kabar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako, jasa pendidikan termasuk sekolah, hingga jasa kesehatan membuat polemik di publik.
Rencana pungutan PPN pada sembako hingga sekolah tercantum dalam draft Revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Masyarakat lantas resah lantaran pemungutan PPN untuk barang/jasa yang selama ini bebas pajak berarti membuat harga-harga melonjak di pasar. Belum lagi jika rantai pasok bermasalah. Kenaikan harga bahan pangan yang luar biasa fantastisnya tak bisa terelakkan.