Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji para calon jamaah masih aman. Kendati Pemerintah telah memutuskan bahwa pemberangkatan Haji tahun 2021 ditiadakan, namun BPKH memastikan dana haji masih aman dan pengelolaan dana tersebut tidak dialokasikan untuk investasi infrastruktur.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu pun menegaskan, batalnya ibadah haji 2021 bukanlah disebabkan masalah keuangan. Akan tetapi, batalnya pemberangkatan ibadah haji 2021 lebih karena faktor keselamatan para calon jamaah haji. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021.
“Alasan utama pembatalan keberangkatan haji adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji,” ujar Anggito seperti dikutip di Jakarta.
Selain itu, dirinya juga menepis bahwa pembatalan tersebut berkaitan dengan adanya tunggakan Pemerintah Indonesia mengenai pembayaran pelayanan atau akomodasi dalam pemberangkatan ibadah haji. Sejauh ini, jelas dia, dalam laporan keuangan BPKH tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi