apakah halal jasa Penukaran uang baru? ustad Nur kholid syaifullah lc Mhum

Опубликовано: 23 Октябрь 2024
на канале: GRIYABERKAH 234
206
1

apakah halal jasa Penukaran uang baru:
HUKUM JASA TUKAR UANG :

Hukum penukaran uang dalam islam itu diperbolehkan kalau prinsipnya mencakup dua hal. Yaitu, nilai tukar harus sama besar dan transaksi tukar-menukar uangnya harus on the spot atau di lokasi.

Jika kedua prinsip tersebut dilanggar maka dipastikan transaksi atau uang tersebut menjadi riba. Dan praktik yang mengarah pada riba biasanya marak terjadi di tempat penukaran uang dijalan-jalan Misalkan,tukar Rp 10 ribu tapi diitukarnya dengan uang senilai Rp B ribu, misalnya. Nah itu riba. haram hukumnya. walaupun dengan dalih uang jasa.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda : 'Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur.gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair. korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai" (HR. Muslim 4147).‪@griyaberkah234‬