Syaikh Utsman Al Khamis - Hukum Rokok Elektronik / Vape

Опубликовано: 17 Сентябрь 2026
на канале: Andry Nur Iman
959
24

Allâh Azza wa Jalla berfirman:
.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
.

Dan dia (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [al-A’râf/7:157].
.

Syaikh Shaleh al-Fauzân mengenai manhaj Islam dalam menghalalkan dan mengharamkan yang menunjukkan salah satu keindahan Islam :
.

‘Setiap barang yang thâhir (suci lawan dari najis), yang tidak mengandung bahaya sama sekali, seperti biji-bijian, buah-buahan, hewan-hewan hukumnya halal. Dan setiap barang najis, seperti bangkai dan darah, atau barang yang mutanajjis (terkena najis) dan setiap barang yang mengandung madharat (bahaya) semisal racun dan lainnya hukumnya haram (dikonsumsi)’ (al-Ath’imah hlm. 28).
.

Allah Ta’ala berfirman,
.

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
.

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
.

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
.

“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
.

Dalam Rokok mengandung banyak racun dan zat kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh, orang lain dan lingkungan bahkan efek dari rokok bisa menyebabkan kematian dan karena hal itu rokok hukumnya haram
.
#rokokharam #bahayarokok #vape #manhajsalaf