#KompolKasranto #MerasaAman #JualSabu
https://gotopnews.com/post/1822854
Serambinews.com - Salah satu terdakwa dari Inspektur Jenderal Kasus Narkotika Teddy Minahasa serta mantan Kepala Kepolisian Jakarta Kalibaru Utara, Kompol Kasranto mengklaim tertarik dan ingin menjual metamfetamin karena dia merasa aman setelah mengetahui bahwa obat itu berasal dari merekaJenderal Polisi. Mantan Kepala Kepolisian Kalibaru Kompol Kasranto terlibat dalam kasus sirkulasi tipe narkotika metamfetamin, yang dikendalikan oleh inspektur jenderal Teddy Minahasa. Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan di Pengadilan Distrik Jakarta Barat tentang perannya dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum mempresentasikan Kasranto sebagai saksi mahkota di Teddy Trial, Kamis . Dalam persidangan, Kasranto mengakui bahwa ia awalnya ditawari untuk menjual 1 kilogram metamfetamin oleh Linda Pujiastuti alias Anita. Linda, kata Kasranto, meyakinkannya bahwa metamfetamin milik seorang jenderal. Kepada Kasranto, Linda menyebutkan bahwa angka yang disebutkan oleh Jenderal adalah Teddy Minahasa. Pada persidangan sebelumnya, Rabu Kasranto mengatakan Linda melaporkannya kembali ketika metamfetamin telah tiba. Setelah metamfetamin yang akan dijual sampai 24 September 2022, Linda, yang disebut Kasranto 'Mami', meminta Kasranto untuk mengambilnya. "Oke mam, aku akan pulang nanti. Sekitar pukul 07.00 aku berlabuh ke rumah Linda yang terletak di Kedoya, Konat Jeruk," kata Kasranto. Kasranto berkata, pada waktu itu 1 kg metamfetamin yang telah dibungkus kertas diserahkan kepadanya, kemudian dia membawanya ke markas polisi Kalibaru. Minta polisi untuk menjual metamfetamin ke kota Kasranto, yang kemudian melayani sebagai kepala polisi Kalibaru, meminta mantan anggota kantor polisi Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk menemukan pembeli metamfetamin.