#ferdysambo #brigadirj #brigadiryosua #akpirfanwidyanto
https://gotopnews.com/post/1822972
Salah satu anggota panel hakim yang dianggap sebagai tiga terdakwa, yaitu AKP Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto harus dilepaskan. Sidang vonis terhadap AKP Irfan, Baiquni dan Chuck diadakan di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan, Jumat .akp Irfan menjadi terdakwa pertama yang diadili. AKP Irfan, Baiquni dan Chuck akhirnya dihukum dan dijatuhi hukuman penjara. Keputusan AKP irfan widyanto Mantan Kepala Subdivisi I Subdit III Dittipidum Investigasi Kriminal Polisi AKP Irfan Widyanto dinyatakan bersalah karena terlibat dalam penghancuran CCTV yang membuat penyelidikan kasus pembunuhan Brigadier dan Hutabarat.49 Sehubungan dengan Pasal 33 Hukum Nomor 19 tahun 2016 tentang amandemen terhadap hukum nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik bersamaan dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP ke -1. "Penuntut, menyatakan, Widyanto Terdakwa Irfan terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah karena mengambil tindakan tanpa hak dan melanggar undang -undang yang mengakibatkan gangguan sistem elektronik dan/atau menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata KepalaHakim Afrizal Hadi saat membaca vonis di PNSouth Jakarta, Jumat . "Dihukum pelanggaran pidana terhadap Widyanto yang terdakwa Irfan dengan penjahat 10 bulan penjara," tambahnya. Hakim mengatakan bahwa Irfan dengan sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV yang menyebabkan kediaman resmi Ferdy Sambo. Sebenarnya, Irfan bukan penyelidik atas dugaan pembunuhan Brigadir Joshua yang awalnya disebut penembakan itu. Hakim juga memberlakukan dendaRp 10 juta dalam kurungan 3 bulan untuk Irfan. Hakim Ari dianggap Irfan harus dibebaskan karena tindakannya bukan pelanggaran pidana. "Di mana hakim percaya bahwa terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti memenuhi unsur -unsur dakwaan atau dibebaskan karena terbukti tetapi bukan pelanggaran pidana," lanjutnya. Ada sejumlah pertimbangan ARI sehingga Irfan harus dirilis. Di antara hal -hal lain, tidak terbukti bahwa elemen tersebut dengan sengaja mengganti DVR CCTV untuk membuat gangguan sistem elektronik. "Hakim satu anggota menyimpulkan tidak ada niat jahat," kata Afrizal.