Tiga Tersangka Korupsi Di Surabaya Menjadi Tahanan Kota

Опубликовано: 29 Июнь 2026
на канале: bmn official
35
0

Kejaksaan Negeri Kejari Tanjung Perak Surabaya Menetapkan Tahanan Kota Kepada Tiga Tersangka Kasus Korupsi Senilai 4,4 Miliar Rupiah Terkait Kredit Macet Di Bank Jatim Syariah Setelah Menerima Pelimpahan Tahap Dua Dari Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Atau Polrestabes Surabaya Pada Rabu 17 Januari. Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Pitsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudipyo Menjelaskan Ketiga Tersangka Masing-Masing Berinisial Yas, Sr Dan Wi Merupakan Pengurus Primer Koperasi Universitas Pembangunan Nasional Primkop Upn Veteran Jawa Timur Di Tahun 2015. Alasan Dilakukan Penahanan Kota Karena Tersangka Yas Sr Dan Wi Dinilai Sudah Sepuh Yakni Berusia Di Atas 74 Tahun Dan Sakit-Sakitan Yang Membutuhkan Pengobatan Medis. Ketiganya Disebut Bertanggung Jawab Atas Dua Kali Pengajuan Pinjaman Pembiayaan Koperasi Untuk Anggotanya Pkpa Kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara Yaitu Pada Tanggal 3 Agustus 2015 Dan 11 November 2015 Yang Telah Dikucurkan Senilai Total Rp10 Miliar Di Tahun 2015.

baca berita di www.bersamamedia.com