Terdapat suatu adagium berbunyi
“Nemo judex sine actore”
(apabila tidak ada perkara maka hakim tidak ada).
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang ditujukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
#asas #hukum #perdata