Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Jika dilihat dari ayat-ayat serta penafsiran dari Tafsir Ibnu Katsir, bahwa saudara yang berasal dari anak dari saudara ayah atau ibu bukan termasuk pada Mahram. Untuk itu, secara garis keluarga sepupu bisa dinikahi atau sah dinikahi karena bukan termasuk garis Mahram.
Dari budaya yang ada beberapa menganggap hal ini bukanlah hal yang umum, mengingat bahwa Sepupu masih merupakan saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua. Namun jika kembali kepada hukum Islam, kita bisa mendapati bahwa Sepupu bukanlah yang berstatus mahram. Karena pendasaran Islam bukanlah dari aspek kebiasaan, budaya, atau pertimbangan irasional. Pertimbangan Islam dikembalikan kepada kemaslahatan dan kebaikan untuk manusia itu sendiri.
Source : dalamislam.com
Untuk lebih jelasnya simak video Ustadz Abdul Somad
Subscribe : https://bit.ly/3obfEZW
#pemudadakwah #abdulsomad #nikah
#abdulsomaddoublestandard #abdulsomadlucuterbaru #abdulsomadmenjawab #abdulsomadofficial