Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru menggelar sidang lanjutan keterangan saksi dalam perkara dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang merugikan negara Rp6,2 miliar dengan terdakwa, Heri Islami, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu dan Josua Tobing selaku Direktur PT. Esa Riau Berjaya.
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi mengaku disuruh menandatangani blanko
penggunaan bbm oleh Saprizal. Yang senyatanya tidak sesuai dengan pemakaian yang sebenarnya.
Dihadapan Hakim Ketua, Jimmy Maruli SH MH, saksi Muhammaf Sidik, Kordinator Unit Tambusai Utara mengungkapkan, ketika itu sejumlah unit kerja dikumpulkan oleh Fran Simamora selaku Kepala UPTD Perkim, dan ramai-ramai menandatangani blanko kosong yang diberikan oleh Saprizal, staf Dinas Perkim.
"Blankonya ada juga yang sudah terisi, tapi tidak sesuai dengan pemakaian sebenarnya," ungkap Muhammad Sidik.
#korupsibbmrohul
#korupsiperkimrohul
#korupsirohul