The release of the Kebo Starling at TWA Buluh Cina

Опубликовано: 27 Сентябрь 2026
на канале:
559
74

Berawal dari informasi yang diterima Balai Besar KSDA Riau melalui Kepala Bidang Wilayah I, Andri Hansen Siregar bahwa Polres Pelalawan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran satwa illegal jenis burung dan meminta Balai Besar KSDA Riau untuk mengidentifikasi jenis satwa burung tersebut.

Tim segera turun melakukan identifikasi jenis burung tersebut. Adapun hasil identifikasi, bahwa terdapat 800 ekor burung yang terdiri dari 90 ekor burung jalak kerbau, 300 ekor burung gelatik, dan 410 ekor burung ciblek. Ketiga jenis burung tersebut, merupakan satwa yang tidak dilindungi namun tanpa dokumen resmi.

Polres Pelalawan menyerahkan satwa tersebut kepada Balai Besar KSDA Riau disertai Berita Acara Serah Terima dan satwa tersebut dilepasliarkan.