UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur formal dan model pemilu menjadi pemilu serentak. Diatur disana, khususnya dalam Pasal 167 ayat (3) “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional” dan diatur lagi ketentuan serupa di Pasal 347 ayat (1) yang berbunyi Pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak
Alasan diadakan pemilu serentak adalah lebih efisien baik dari segi waktu maupun biaya. Dan ini bermula pada saat Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak menyoal UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terregister dengan nomor 14/PUU-XI/2013.
Perkara itu dikabulkan, salah satu pertimbangannya adalah penyelenggaraan Pilpres dan Pileg secara serentak memang akan lebih efisien, sehingga pembiayaan penyelenggaraan lebih menghemat uang negara yang berasal dari pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya. Disamping juga adalah alasan politis lain yaitu menghindari tawar menawar politik.
Namun fakta berbicara lain, menjelang hari pemilihan, pertentangan dua kubu, yang tidak bisa memantik konflik horizontal. Lobi-lobi partai politik yang sempat disinggung MK saat mengeluarkan putusan terkait pemilu serentak barangkali juga sulit terwujud.
Dan di sisi lain energi yang harus dikeluarkan selama proses pemilu serentak yang amat melelahkan, terutama di sepanjang hari pencoblosan dan penghitungan suara. Tercatat, banyak petugas pemilihan di berbagai daerah yang tumbang karena keletihan, bahkan meninggal dunia, karena mengurusi pesta demokrasi yang disebut paling rumit di alam semesta ini.
Lalu bagaimana format ideal pemilu serentak yang dapat diberlakukan di Pemilu di Indonesia?
================================================================
Jangan lupa subscribe channel NgertiHukumID
https://ngertihukum.id/youtube
================================================================
Kunjungi kami di
http://ngertihukum.id
http://learninghub.id
http://solusiarsip.id
http://pkpajakarta.com
http://ciptamedia.id
http://bahasan.id
http://bhrinstitute.id
http://cekhki.id
================================================================
Ikuti kami di
Twitter / ngertihukumid
Fanpage / ngertihukumid
Instagram / ngertihukumid
Linkedin / ngertihukumid
Spotify https://ngertihukum.id/podcast
Tiktok / ngertihukumid
================================================================
Dapatkan kabar terbaru
Telegram https://ngertihukum.id/telegram
Whatsapp https://ngertihukum.id/whatsapp