Seringkali ketika membeli suatu barang/produk di e-commerce, namun ternyata barang itu tidak sesuai dengan in-formasi online yang tercantum pada foto iklan. Hal ini jelas membuat sebagian besar masyarakat resah dan mem-buat masalah hukum didalamnya karena telah tertipu oleh janji manis suatu iklan produk yang ternyata pada aslinya tidak sesuai dengan kenyataan.
Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bisa menjadi salah satu dasar bagi konsumen untuk melindungi haknya, salah satunya adalah mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Bagaimana hak konsumen dalam jual beli online? Apakah dengan menggunakan e-commerce secara otomatis su-dah melalui perjanjian jual beli yang legal?
================================================================
Jangan lupa subscribe channel NgertiHukumID
https://ngertihukum.id/youtube
================================================================
Kunjungi kami di
http://ngertihukum.id
http://learninghub.id
http://solusiarsip.id
http://pkpajakarta.com
http://ciptamedia.id
http://bahasan.id
http://bhrinstitute.id
http://cekhki.id
================================================================
Ikuti kami di
Twitter / ngertihukumid
Fanpage / ngertihukumid
Instagram / ngertihukumid
Linkedin / ngertihukumid
Spotify https://ngertihukum.id/podcast
Tiktok / ngertihukumid
================================================================
Dapatkan kabar terbaru
Telegram https://ngertihukum.id/telegram
Whatsapp https://ngertihukum.id/whatsapp