Saat ini sengketa antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk sangat menarik perhatian masyarakat Indonesia. Sengketa tersebut terjadi akibat kedua belah pihak merasa berhak atas kepemilikan tanah di Bojong Koneng, Bogor. Dimana Rocky Gerung memiliki bukti peralihan penguasaan yang tercatat di Kelurahan Bojong Koneng dengan No. 592/VI/2009 dan surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bojong Koneng sedangkan PT. Sentul City Tbk memiliki bukti berupa SHGB No. B2412 dan 2411. Sengketa yang terjadi antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk merupakan salah satu contoh kasus dari sengketa lahan dan masih banyak kasus-kasus serupa yang terjadi di wilayah Indonesia. Padahal, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pertanahan yaitu UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau biasa disebut dengan UUPA. Diberlakukannya UUPA ini dapat menjamin bahwa adanya kepastian hukum yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan untuk seluruh masyarakat Indonesia berkaitan dengan pertanahan.
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UUPA, tanah memiliki hak-hak di atasnya seperti hak milik, HGU, HGB, hak pakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya. Pihak yang memiliki hak-hak tersebut diberikan kewenangan untuk menggunakan dan memelihara untuk kepentingan pribadi dalam batas-batas UUPA. Merujuk pada Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa semua hak atas tanah tersebut mempunyai fungsi sosial, yang artinya bahwa hak atas tanah yang dimiliki oleh seseorang tidak dapat dibenarkan apabila dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya.
Namun faktanya sejak zaman dahulu tanah menjadi sumber sengketa bagi manusia dan menimbulkan kerugian, sengketa tanah yang terjadi disebabkan oleh beberapa hal misalnya seperti permasalahan pertanahan dalam penerbitan sertifikat. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Permen ATR BPN tentang Rencana Strategis (renstra) untuk mewujudkan penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang produktif, berkelanjutan dan berkeadilan dan berstandar dunia.
Mengapa sampai saat ini masih banyak terjadi sengketa tanah? Bagaimana penyelesaian yang paling tepat agar terwujudnya kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia?
================================================================
Jangan lupa subscribe channel NgertiHukumID
https://ngertihukum.id/youtube
================================================================
Kunjungi kami di
http://ngertihukum.id
http://learninghub.id
http://solusiarsip.id
http://pkpajakarta.com
http://ciptamedia.id
http://bahasan.id
http://bhrinstitute.id
http://cekhki.id
================================================================
Ikuti kami di
Twitter / ngertihukumid
Fanpage / ngertihukumid
Instagram / ngertihukumid
Linkedin / ngertihukumid
Spotify https://ngertihukum.id/podcast
Tiktok / ngertihukumid
================================================================
Dapatkan kabar terbaru
Telegram https://ngertihukum.id/telegram
Whatsapp https://ngertihukum.id/whatsapp